Wow, Orang Ini Kena Denda Tilang Rp9 Triliun |
Denda ini akan memecahkan rekor dunia untuk kasus tilang. Rekor tilang terbesar sebelumnya tercatat pada Januari lalu ketika seorang pria Swiss didenda sebesar 290 ribu dolar karena mengebut.
Pria berusia 37 tahun yang tidak disebutkan namanya ini melanggar batas kecepatan 170 km per jam di sebuah jalan raya di Swiss. Di bawah hukum yang berlaku di Swiss, besarnya tingkatan denda ditentukan sesuai dengan kekayaan yang dimiliki oleh si pengemudi dan kecepatan kendaraan yang terekam oleh pihak berwajib.
Juru bicara kepolisian lokal, Benoit Dumas mengatakan bahwa tidak ada hukum mana pun yang dapat membenarkan kecepatan 290 kilometer per jam. "Mobil dengan kecepatan setinggi ini tidak dapat terkontrol. Dibutuhkan setidaknya 500 meter untuk bisa berhenti," jelas Dumas.
Hingga kini mobil Mercedes milik si pria Swedia ini masih disita dan secara prinsipil, pelaku dapat dipaksa untuk membayar denda harian sebesar 3600 Sfr (mata uang Swiss) selama 300 hari. Wah-wah bisa-bisa miskin tuh si pengemudi setelah denda dilakukan.