Gugat Malaysia, Pemerintah dan Rakyat Harus Kompak - Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat Hubungan Internasional Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah mengatakan, Pemerintah Indonesia harus kompak jika ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Internasional terkait tewasnya tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal NusaTenggara Barat (NTB).
Menurutnya, terkait gugat menggugat merupakan hal yang mudah, namun yangterpenting adalah kekompakan antar lembaga di dalam negeri.
“Kita banyak gugat menggugat, mohon dalam kasus ini DPR dan Kementrian Luar Negeri, Kemenakertrans, Migrant Care, sepakat. Harus samakan suara dalam negeri, baru menggugat,” ujar Teuku dalam diskusi Sindo Radio bertajuk ‘Mengurus TKI Setengah Hati’di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (28/4/2012).
Lebih lanjut, Teuku mengatakan, konsistensi dari pemerintah juga dibutuhkan. Terlebihmasalah TKI menyangkut hajat hidup bangsa.
Pesan itu harus disampaikan terus. Publik juga harus sampaikan masalah yang belum selesai. At least, mereka tahu kekonsistenan kita,” paparnya.
Seperti diketahui, tiga orang TKI asal Desa Pancor Kopong, Kecamatan Pringgasela Selatan, Kabupaten Lombok Timur dan Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipulangkan dalam keadaan meninggal dunia.
Ketiga TKI itu diduga menjadi korban perdagangan organ tubuh. Mereka adalah Hermanasal Desa Pancor Kopong, Kecamatan Pringgasela Selatan, Abdul Kadir Jaelani asal Desa Pancor Kopong, Kecamatan Pringgasela Selatan dan Mad Noon asal Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela.
Berdasarkan keterangan kakak Abdul Kadir, Hirman, saksi yang secara langsung melihat kondisi korban di Rumah Sakit Malaysia, korban sudah dijahit pada dua matanya dan bagian dada, serta pada bagian tengah perut.
GO |